Tata Diminta Atasannya Ambil Surat ke Kantor: ‘Baca Ini Rasanya Nyesek Banget, Patah Hati Sama KPK’
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapat panggilan dari atasannya masing masing. Mereka dipanggil datang ke kantor KPK untuk mengambil surat. Belum diketahui surat apa yang harus diambil, namun diduga surat tersebut adalah surat pemecatan sebagai pegawai KPK. Staf humas KPK, Tata Khoiriyah mengaku sudah mendapat panggilan dari atasannya untuk mengambil surat tersebut.
Tata yang masuk daftar 57 pegawai yang tak lulus TWK sudah dihubungi atasannya di Biro Humas KPK untuk mengambil surat tersebut. Lewat cuitan di akun twitter nya, Tata memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan sang atasan. "Siang ini dijapri oleh atasan saya. Meski sudah diduga, baca ini rasanya nyesek banget. Semacam patah hati sama KPK," cuit Tata.
"Selama ini bertanya tanya, apa yang salah dengan wawancara TWK? Kenapa kami statusnya TMS? Tiba tiba tanpa penjelasan kami dilabeli merah dan sekarang diberhentikan," imbuhnya. Dalam tangkapan layar di cuitan itu, tampak sang atasan meminta Tata datang ke kantor KPK mengambil sebuah surat. "Siang Tata…semoga sehat sehat ya Ta. Ta, aku mau menyampaikan surat untuk Tata dari kantor. Sekarang suratnya ada di aku, bisa diambil hari ini atau besok ya Ta di kantor, karena ada tanda terima yang harus ditandatangani. Tolong kabari aku kapan bisa ke kantor. Terima kasih ya," demikan pesan yang dikirim sang atasan kepada Tata.
Tata pun menjawab pesan itu dengan kalimat singkat. "Surat pemecatan ya mbak?" . Namun pertanyaan Tata itu tak dijawab oleh atasannya.
"Saya belum ambil suratnya. Saya tanya demikian ke mbak Yeye, enggak dijawab sampai sekarang," kata Tata, Rabu (15/9/2021). Tak hanya Tata yang menerima panggilan untuk mengambil surat di kantor KPK, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, serta Samuel Fajar kabarnya juga sudah menerima panggilan. Sementara penyidik senior Harun Al Rasyid mengaku belum mendapat panggilan serupa.
Terkait nasib 57 pegawai yang tak lulus TWK itu sendiri, KPK memastikan akan memecat mereka semua. Pemecatan terhadap 57 pegawai itu akan dilakukan pada 30 September 2021. Dengan demikian pada 1 Oktober nanti seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dari 57 pegawai yang akan dipecat itu, enam di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021). "Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," lanjut Alex. Alex mengatakan para pegawai yang dipecat itu semua sudah sangat berjasa selama bekerja di KPK. KPK mengeklaim pemecatan ini bukan penghinaan.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," kata Alex. Ia pun yakin para pegawai yang dipecat itu akan mendapat tempat di instansi lain. Mereka diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.
Alex juga yakin mereka semua tidak akan kehilangan integritas. Menurut Alex, integritas mereka sudah tertanam karena bekerja di KPK bertahun tahun. Di sisi lain Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai Undang undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan hal serupa. Menurutnya pemecatan ini sudah sesuai aturan yang berlaku. "Kami tunduk pada undang undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). Jenderal polisi bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan terjadi pada 1 November 2021.
Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," kata Firli. Pemecatan secara hormat terhadap 57 pegawai KPK ini memang lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada 1 November 2021. Hal itu dilakukan lantaran makin meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK itu pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah. Sebanyak 57 pegawai KPK ini merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi abdi negara.
Awalnya terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus menjadi ASN. Puluhan pegawai itu lantas dinonaktifkan sejak awal Mei 2021. Namun, setelah dilakukan penilaian bersama KPK dengan BKN dan sejumlah lembaga lainnya, diputuskan 24 pegawai KPK masih bisa diangkat menjadi ASN lewat pelatihan bela negara, sementara 51 pegawai KPK dicap 'merah' atau tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah. Seiring berjalan waktu, hanya 18 dari 24 pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara. Sebanyak 18 pegawai itu juga telah resmi menjadi ASN.
Sedangkan 57 pegawai KPK lainnya masih terombang ambing.