Tak Dipinjami Uang, Pria Ini Nekat Curi Mobil dan Harta Kakak Kandungnya, Beraksi saat Korban Tidur

Seorang pria nekat melakukan pencurian di rumah kakak kandungnya sendiri. Pelaku nekat mencuri sebuah mobil, uang tunai hingga handphone milik korban gara gara tak mendapat pinjaman uang. Pelaku bernama Amirullah (51) warga Sesetan, Denpasar, Bali.

Peristiwa yang terjadi pada 24 April 2021 lalu itu, bermula ketika tersangka sedang menginap di rumah kakaknya, IRS yang berada di Jalan IR H Juanda, Jodipan, Kota Malang. Pada saat itu tersangka mau meminjam uang kakaknya, senilai Rp 1 Juta untuk keperluan keluarganya yang sedang berada di Bali. Namun kakak kandungnya tidak memberi, lantaran tidak memiliki uang dengan nominal tersebut.

Akibat tidak diberi, pelaku mengaku dendam dan marah dengan kakaknya tersebut. Pada 9 Mei 2021, pelaku nekat mencuri satu unit mobil Toyota Avanza, empat handphone dan uang tunai Rp 2 Juta ketika korban sedang tidur. "Kejadian pencurian ini berlangsung pada pukul 05:00 WIB. Di mana pada saat itu korban sedang tidur dan kemudian tersangka memanfaatkan waktu dengan mencuri dan membawa kabur mobil milik korban," ucap Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono dalam Press Release yang digelar di halaman Mapolresta Makota, Selasa (11/5/2021).

Setelah mengetahui bahwa mobilnya dibawa kabur oleh tersangka, IRS yang merupakan kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota langsung diterjunkan untuk memburu pelaku yang telah membawa kabur mobil dan harta milik saudaranya sendiri tersebut. Tak sampai 24 jam, sekitar pukul 08:00 WIB pada tanggal 10 Mei 2021, tersangka diringkus oleh anggota Resmob, setelah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, sembari membawa barang bukti berupa mobil dan harta yang sempat dibawa kabur. "Jadi sekitar pukul 20.00 WIB, atau di malam harinya, anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota telah mendapat informasi bahwa tersangka berada di Penginapan Arjuno, Kota Batu. Baru besok paginya diringkus oleh petugas," ucapnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa sub Pasal 367 KUHP tentang Pencuirian dalam Keluarga. Pelaku kini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *