Kuasa Hukum: Kerumunan Warga di Megamendung Bukan Tanggung Jawab Rizieq Shihab Tapi Panitia
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membantah kliennya menjadi yang bertanggung jawab kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat bersaksi di pengadilan. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren Alam Agrokultural pada 13 November 2020 lalu harusnya tanggung jawab panitia.
"Untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara bukan Habib Rizieq, tapi diarahkan seolah olah beliau harus bertanggung jawab. Karena beliau kan masih di Saudi, jadi gak mungkin menyeting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Keberadaan Rizieq di Arab Saudi dimaksud yakni saat menghabiskan waktu sekitar tiga tahun di sana sebelum pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta. Menurut tim kuasa hukum saat awal melaporkan kasus kerumunan warga awalnya Rizieq bukan merupakan Terlapor, namun seiring penyelidikan Agus yang merupakan Pelapor merubah keterangannya.
"Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab. Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," ujarnya. Perihal keterangan kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural tidak berizin, Sugito menuturkan pihaknya memang tidak mengurus izin karena acara bersifat pribadi. Menurutnya kedatangan simpatisan mencapai sekitar 3.000 orang saat kejadian bersifat spontan karena hendak bertemu Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia setelah tiga tahun berada di Arab Saudi.
"Ini acara internal pesantren, jadi enggak harus izin. Tapi panitia info bahwa ada cara peletakan batu pertama. Kalau acara internal hak sepenuhnya pesantren. Itu hanya pengurus pesantren dan beberapa orang yang diundang hadir, tapi efeknya yang hadir itubkan di luar kesanggupan panitia," tuturnya.